Kewajiban Menuntut Ilmu
Posted April 15, 2009
on:Pasal Ke satu
Kewajiban Menuntut Ilmu
Wajib atas tiap-tiap mukallaf yakni aqil baligh, bahwa ia menuntut ilmu segala pekerjaan agama yang
wajib atasnya.
Demikian pula wajib atas seorang bapak atau suami bahwa ia mengajarkan yang demikian itu akan
anak-anaknya atau istrinya.
Adapun jikalau keduanya itu tidak dapat mengajarkan mereka itu, maka wajib menyerahkan kepada
seorang pengajar. Jika yang belajar itu perempuan maka yang mengajarkannyapun perempuan, melainkan
jikalau tiada didapat guru perempuan, maka boleh guru laki-laki akan tetapi syaratnya aman daripada fitnah,
lagi wajib pakai dinding antaranya.
Iklan
Tinggalkan Balasan